Software Server Pulsa Crack Halalkah?
Di antara para pengusaha server
pulsa, mungkin ada yang memakai yang crack alias gak beli lisensi sama pembuat
softwarenya. Lalu bagaimanakah hukum memakan uangnya? Ya sudah tentu haram, karena
bertolak belakang dengan syarat jual beli yakni di antaranya suka-sama suka.
Ada yang bertanya-tanya bagaimana
jika softwarenya terkategori membeli, namun tidak pada pembuat softwarenya.
Jawab
: Jika si penjual sudah diberi izin oleh Pembuat software untuk
mendistribusikan softwarenya dengan mekanisme bagi hasil, maka hal itu masih
tergolong halal, dan tidak merugikan pembuat software, namun jika si penjual
tidak diberi izin oleh pembuat software untuk mendistribusikan softwarenya,
maka sudah dapat dipastikan transaksi itu tergolong haram dan merugikan si pembuat software. Oleh
karena itu, jika ingin jadi pengusaha server pulsa, pakailah software yang original dan mendapat lisensi
dari pembuat software. Namun, jika sudah terlanjur memakai yang crack, maka
berniatlah untuk membayar lisensinya. Hal ini akan menutup aliran uang haram
yang selama ini termakan.
Terimakasih
telah berkunjung
0 Response to "Software Server Pulsa Crack Halalkah?"
Post a Comment